Masa Libur Sekolah di Kukar Diperpanjang Hingga 20 Juni 2020

img

(Ikhsanuddin Noor)


TENGGARONG, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara kembali memperpanjang masa libur sekolah untuk jenjang pendidikan PAUD hingga SMP/MTS.

Kebijakan memperpanjang masa belajar dari rumah itu tertuang dalam Surat Ederan (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Nomor Nomor: B-1601/Disdikbud/DPK-I/065/5/2020, yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Ikhsanudin Noor tertanggal 29 Mei 2020, Tentang perubahan ketiga atas surat edaran Plt Kepala Dinas Pendidkkan dan Kebudaaan Nomor : B-1201/Disdikbud/DPK-I/065/4/2020 Tentang Evaluasi kebijakan pendidikan dalam menyikapi penyebaran wabah Corona Virud Disease 2019 (Covid-19).

“Bagi Satuan pendidikan jenjang PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Kukar perpanjangan kegiatan belajar di rumah terhitung mulai 2 s/d 20 juni 2020,” kata Ikhsanuddin Noor.

Kepala kepala sekolah diharapkan mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dirumah melalui guru serta penyelesaian adminitsrasi manajemen sekolah melalui media sosial dari rumah, masing masing memastikan gedung/ruangan sekolah dalam keadaan aman (memonitor kondisi sekolah secara berkala).

Kemudian bagi para orang tua diminta untuk mengawasi putra/putrinya belajar dari rumah dan mengikuti proses belajar daring atau mengerjakan tugas yang diberikan pihak sekolah.

Sementara untuk mekanisme kelulusan dan kenaikan kelas dilakukan dengan mengacu pada surat ederan Kepala Dinas Pendidikan Nomor : D-1016/Disdikbud/DPK-I/065/4/2020, Tentang Pengumuman Kelulusan, Kenaikan kelas, libur puasa, libur hari raya idul fitri 1441 H dan libur semester genap jenjang SD/MI dan SMP/MTs Kabupate Kukar tahun pelajaran 2019/2020 dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Bagi kepala sekolah dan guru melaksanakan persiapan pengumuman kelulusan bagi siswa kelas akhir dan kenaikan kelas bagi kelas bawah dan tetap menjaga komunikasi dan berkoordinasi dengan orang tua siswa, dengan tata cara berikutnya.

Dimana untuk penguimuman kelulusan bagi peserta didik kelas akhri dapat dilakukan dengan cara, daring melalui media sosial (WA. FB, Line dll), media Infor masi baikradio maupun televisi, kemudian bisa melalui email atau website sekolah, Vedio Conference dan surat.(awi/adv)